Tangerang, bidiktangsel.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah usia 40 tahun maju pilpres asal memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, menuai sorotan publik.
Pasalnya, putusan tersebut dianggap menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Menurut hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 49% responden kurang percaya bahwa Presiden Jokowi turut campur dalam keputusan MK tersebut.
Baca Juga: BPBD Kota Tangerang Terjunkan Water Bombing untuk Padamkan Kebakaran TPA Rawa Kucing
Sementara yang percaya Jokowi ikut campur dalam keputusan MK sebanyak 29,2%. Sisanya, tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 21,9%.
Secara umum responden yang setuju dan tak setuju pendapat keputusan MK sangat tak adil karena sangat menguntungkan kepentingan keluarga Jokowi sama banyak yaitu mencapai 40,1% setuju dan 38,7% kurang setuju.
Namun di kelompok yang tahu bahwa Ketua MK adalah adik ipar Jokowi, mayoritas setuju bahwa keputusan MK sangat tak adil atau sebanyak 57,6%.
Mayoritas responden atau 76% tidak mengetahui bahwa Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar dari Presiden Jokowi, atau suami dari bibi Gibran Rakabuming.
Baca Juga: Pagi Ini, Ribuan Warga Tangerang Gelar Salat Istisqa
Sementara 24% mengetahui atau pernah mendengar hal itu.
Survei ini melibatkan 1.229 responden yang telah memiliki hak pilih. Penentuan sampel dengan metode metode random digit dialing (RDD).
Adapun toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (***)
Artikel Terkait
Bupati Lebak Ajak Santri Jadi Pelopor Gerakan Digital Positif
Gerindra Tangsel Menyulut Semangat, Posko Juang Prabowo Presiden Resmi di 7 Kelurahan Kecamatan Ciputat
Mempersiapkan Keuangan yang Sehat dan Terpercaya
Pemkab Pandeglang Dukung Eksistensi Pondok Pesantren
Camat Legok Kirim Dua Tangki Air Bersih untuk Warga Desa Cirarab