Persyaratan dukungan kursi dan suara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca Juga: Partai Demokrat Mengklaim Adanya Penghianatan, PKS Teguh Dukung Anies Baswedan
Pasangan calon harus memenuhi syarat perolehan kursi atau suara untuk dapat mendaftar sebagai kandidat presiden dan wakil presiden.***
Artikel Terkait
Cegah Anies Dampingi Presiden, </br>Paspampres Hanya Mengikuti Daftar Nama dari Panitia
Sebagai Sahabat, Azis Syamsuddin Yakin Anies dan Rizieq Shihab Akan Menunda Reuni 212
Gubernur Anies: Munas X MUI Jadi Contoh Disiplin Prokes
Anies Baswedan Serahkan Anugerah Jurnalistik Mohammad Husni Thamrin ke-47 Tahun 2021
Anies Baswedan hadiri Youth 20: Ini Adalah Kesempatan Emas bagi pemuda Indonesia
Pendukung Prabowo, Ganjar, dan Anies Bersatu untuk Mengajak Pemilu Damai
Partai Demokrat Mengklaim Adanya Penghianatan, PKS Teguh Dukung Anies Baswedan
AHY Balas Surat Anies Baswedan Terkait Koalisi, Ternyata ini Isinya