"Bahwa pada bidang Pidana Umum sejak Januari sampai dengan Desember 2022 telah menerima SPDP dari Penyidik sebanyak 900 (sembilan ratus) Perkara.Perkara perkara tersebut didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika, perkara penipuan, serta perkara terhadap anak," paparnya.
Selanjutnya masih menurut Silpia. Pada bidang lainnya yaitu Bahwa Bidang Pidana Khusus selama Tahun 2022 ini juga telah melakukan berbagai penyidikan.
"pada bidang Pidsus yang pertama yaitu perkara dan penuntutan sebanyak 8 (delapan) Perkara. Bidang Pidana Khusus (Pidsus-red) berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 1.122.537.028,-
Atau satu milyar seratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua puluh delapan rupiah," ujarnya.
Berikutnya Silpia mengatakan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil melakukan
pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 11.354.335.655, atau sebelas milyar tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima puluh
lima rupiah.
Dan pada bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Silpia mengatakan telah berhasil menyetor ke kas Negara, juga melakukan lelang dari hasil BB yang sudah iberkekuatan hukum.
"Pada bidang Barang Bukrii di tahun 2022 sebesar Rp. 227.782.500,- atau dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah. dari hasil lelang-lelang barang bukti yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya. /H3n.