"Hal ini perlu karena dalam undang- undang (Penanaman Modal) tersebut mengatur juga persoalan TJSL yang lebih kompeherensif," ungkapnya.
Ia juga kembali mengatakan, produk hukum yang digagas ini tidak memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR.
Padahal bila diurai dari latarbelakang regulasi yang lebih tinggi telah mengatur sanksi, seperti termuat dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal.
Tak hanya itu, perusahaan milik daerah seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menurutnya juga perlu diperjelas perannya dalam melaksanakan CSR.
"Hal itu perlu untuk membuktikan bahwa perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) hadir untuk masyarakat," pungkasnya. (*/Red)