Lebih lanjut, kata Hendry, pejabat di daerah juga punya hak untuk menolak dimintai keterangan oleh wartawan yang belum tersertifikasi dan belum mengikuti uji kompetensi di Dewan Pers.
"Kalau dia menolak yang belum tersertifikasi wajar saja, dia takut ngomong a keluarnya b, ngomong c keluarnya e. Narasumber apa lagi pejabat pemerintah di tingkat kota, kabupaten, provinsi bahkan di negara itu ingin kepastian bahwa apa yang disampaikan itu pas apabila dia ditulis atau disiarkan," tukasnya. (*/Red)