Berbahaya, Sunat dengan Teknik Electrical Cauter Tidak Dianjurkan

photo author
astrititi, Bidik Tangsel
- Selasa, 8 Desember 2020 | 20:18 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com- Sunat bagi sebagian masyarakat tidak sekedar menjalankan ajaran agama, tapi ada manfaat kesehatan bagi tubuh. Tujuan dilakukannya khitan adalah untuk menjaga ujung kemaluan agar tidak terkumpul kotoran, dan leluasa untuk buang air kecil.

Karenanya, dengan disunat diyakini dapat menurunkan risiko infeksi saluran kemih dan kanker penis, serta membersihkan alat kelamin. Terlebih disunat juga tidak akan mengurangi kenikmatan saat berhubungan suami isteri, yang ada malah menambah kenikmatan.

Sunat adalah operasi pengangkatan atau pelepasan kulup kulit yang menutupi ujung penis. Ada berbagai metode sunat yang ditawarkan kepada masyarakat. Namun sebelum sunat dilakukan, ada baiknya orangtua mencari tahu lebih dalam mengenai teknik sunat dan tenaga medis yang tepat.

Orangtua jangan sampai keliru memilih teknik sunat. Salah satu teknik sunat yang dipilih orangtua adalah electrical cauter? Orang menyebutnya dengan sinar laser, padahal sejatinya tidak menggunakan sinar laser. Dan, pemahaman yang salah ini harus diluruskan.

Banyak orang mengira sunat laser berarti menggunakan sinar laser, tapi faktanya tidak. Istilah sunat laser ini sebenarnya keliru, tidak menggunakan sinar laser melainkan alat yang dinamakan electric cauter.

Electric cauter ini berupa lempengan logam yang dipanaskan. Jika dialiri dengan listrik, ujung logam akan menjadi panas dan berwarna merah, sehingga dapat digunakan untuk memotong kulup. Namun, berhubung metode sunat laser ini lempengan logam yang dipanaskan, jika salah penggunaannya, maka dapat berisiko menimbulkan luka bakar.

Ingat kisah bocah Pekalongan yang kepala kelaminnya ikut terpotong setelah disunat dengan menggunakan teknik itu? Peristiwa yang terjadi pada September 2018 itu sungguh memilukan. Bukan bahagia, yang ada malah derita. Nah, inilah salah satu resiko yang tentu saja akan mempengaruhi kondisi psikologis dan fisik korban kelak ketika dia dewasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: astrititi

Rekomendasi

Terkini

X