Terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekda Tangsel, pihaknya sudah memutuskan dan dilanjutkan ke KASN. "Sesuai MOU Bawaslu dan KASN, selanjutnya sanksi KASN yang putuskan," tandasnya.
Diketahui temuan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi saat Muhamad menghadiri acara senam dan nonton bersama masyarakat di Lapangan Sepakbola Rengas. Kemudian dalam pidatonya, Muhamad meminta dukungan kemenangan dalam pilkada Tangsel mendatang. (Ab)