Disnaker Lakukan Bimtek Penggunaan Tenaga Kerja Asing

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 23 April 2019 | 17:47 WIB

SERPONG, bidiktangsel.com - Adanya peraturan baru Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, untuk itu Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel melaksanakan bimbingan teknis kepada 51 perusahan yang memperkerja kan tenaga asing di Tangsel, Senin (22/4).

Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya, menjelaskan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan kepada perusahaan yang mempekerjaan tenaga kerja asing.

Purnama menjelaskan, tahun ini sebanyak 586 TKA yang tercatat di Dinas Ketenaga kerjaan Kota Tangsel terdiri dari 314 yang terdaftar dan 272 keberadaan TKA di Tangsel. Dari 586 ini retribusi untuk TKA Tahun ini mengalami peningkatan target sebesar Rp 5 Miliar dari target tahun lalu yakni Rp 4.8 Miliar.

“Dari target Rp 5 Miliar, baru terealisasi di semester awal ini sebesar Rp 523 Juta,”ungkapnya dalam sambutan bimtek penggunaan tenaga asing di Serpong.

Purnama menjelaskan, perusahaan yang ada di Tangsel boleh memperkerjakan orang asing tapi harus merujuk pada berbagai regulasi yang sudah ada mulai dari UU hingga keputusan Menaker, sebab di dalamnya telah mengatur jabatan-jabatan mana saja yang boleh dan tidak boleh diisi oleh TKA.

“Boleh menggunakan TKA tapi mesti dilihat aspek pemanfaatannya dan juga perlu perhatikan jabatan-jabatan mereka. Ada yang boleh ada yang tidak boleh. Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Itulah poin dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012,” tegasnya.

Kata Purnama, berdasarkan pasal-pasal dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa dapat disimpulkan beberapa prinsip dalam pengendalian penggunaan TKA. Pertama adalah Legal dimana setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki ijin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ijin yang dimaksud adalah Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan IMTA, sponsor/ pemberi kerja terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X