Pelayanan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Tangsel Diserbu Warga Pisangan

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 25 Maret 2019 | 13:22 WIB

“99 Persen mereka yang membuat akta kelahiran usia diatas 17 tahun, mereka membuat Akta Kelahiran untuk keperluan pembuatan paspor atau lainnya,” ungkapnya.

Dalam pelayanan sehari jadi ini, sebanyak 475 pemohon datang langsung membuat Akta Kelahiran.

“Pelayanan kali ini diselipkan juga pelayanan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), untuk pemohon KIA sebanyak 71 pemohon dan untuk KTP sebanyak 82 pemohon,” jelasnya. (humas_kominfo)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X