“99 Persen mereka yang membuat akta kelahiran usia diatas 17 tahun, mereka membuat Akta Kelahiran untuk keperluan pembuatan paspor atau lainnya,” ungkapnya.
Dalam pelayanan sehari jadi ini, sebanyak 475 pemohon datang langsung membuat Akta Kelahiran.
“Pelayanan kali ini diselipkan juga pelayanan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), untuk pemohon KIA sebanyak 71 pemohon dan untuk KTP sebanyak 82 pemohon,” jelasnya. (humas_kominfo)