Disdukcapil Lakukan Pemusnahan E-KTP Yang Tidak Layak Pakai

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 14 Desember 2018 | 19:44 WIB

Kota Tangerang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu e-KTP yang rusak dan sudah tidak layak pakai, pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Jumat (14/12). Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan sebanyak 19.311 e-KTP merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan. Pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara dibakar. "Hari ini kita musnahkan 19.311 keping e-KTP dengan cara dibakar," ungkapnya. "E-KTP yang dimusnakan merupakan e-KTP yang rusak saat dicetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat," tambahnya. Pemusnahan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid. "Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam akhir tahun ini banyak kejadiaan di daerah lain e-KTP yang sudah invalid itu banyak tercecer dijalan yang tujuannya kita tidak tau," "Maka dari itu adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani langsung mengenai pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar," ujarnya. "Mudah-mudahan dengan dibakarnya seluruh blangko e-KTP yang sudah rusak atau invalid ini tidak ada lagi yang main-main dengan blangko e-KTP dengan tujuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Erlan. Sebagai informasi, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Asisten Daerah I Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Kasatpol PP Kota Tangerang, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X