Road Map Implementasi Penyelesaian Atas Realisasi Pengadaan JPO Pamulang

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 12 April 2018 | 20:22 WIB

Pamulang - Lembaga Keadilan dan Bantuan Hukum (LKBH) Epistema menggelar Road Map Implementasi Penyelesaian Atas Realisasi Pengadaan JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) Yang Disegel Di Depan Kantor Masjid Al-Mujahidin Pamulang Serta Ketersedia an Zebra Cross Di Depan Universitas Pamulang, Kamis (12/4-2018) di Bens Cafe Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Acara yang menghadirkan beberapa narasumber antara lain Perwakilan Dishub. Kota Tangsel, H. Ika, SE., M. Saiful, Direktur Eksekutif LKBH EPISTEMA, Kartono S. HI., M. H., Dr. Bachtiar Baital, SH., MH., dan Dadang Sumarna, SH., MH.,

Dalam paparannya, perwakilan Dishub. Kota Tangsel, H. Ika mengatakan sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu lintas.

Menurutnya, Dinas Perhubungan telah mengatur hal tersebut yaitu Manajemen, Rekayasa dan Kebutuhan Lalu Lintas termasuk JPO yang berada posisi di jalan Kota, jalan provinsi, dan jalan Nasional.

"Dinas Perhubungan juga mengkaji rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatannya. JPO salah satu dari bagian pelaksanaan dan pengawasan Dishub," ujarnya.

Melalui MUSREBANG atau permintaan masyarakat sekitarnya juga dapat ikut berperan serta dalam hal ini. Dishub senantiasa mengkaji apa yang akan dilakukan dalam membuat Kota Tangsel menjadi Smart City.

"Dengan adanya ATCS secara Live di setiap simpang jalan raya yang didukung dengan teknologi yang dimiliki oleh Kemenkominfo dengan satu layar (window) di Kota Tangsel," tuturnya.

Sedangkan narasumber Dadang Sumarna SH., MH. memaparkan adanya suatu kebijakan berkenaan dengan JPO yang disegel, tidak adanya sinkronisasi kebijakan oleh pihak swasta dengan Pemkot. Tangsel yang mana dicita-cita kan oleh Walikota.

"Bersihnya rumah kita, Indahnya rumah kita adalah kita sendiri yang mengurusi nya. JPO itu adalah sebuah keharusan untuk keselamatan, ketertiban dan memiliki kenyamanan yang telah diamanatkan oleh UU," ungkapnya.

Lanjutnya, sehingga dengan demikian seluruh kebijakan dan peraturan yang ada di Kota Tangerang Selatan harus berasal dari kultur masyarakat Tangsel itu sendiri.

"Sehingga peraturan yang dibuat merupa kan cipta karya produk original warga Tangsel yang berangkat dari cita-cita luhur kehendak masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, narasumber Dr. Bachtiar Baetal SH., MH., mengatakan Dishub yang ada tentang JPO jangan berlindung kepada kewenangan yang ada. Butuh suatu Manajemen Perkotaan dengan ego sektoral, pembebanan tanggung jawab dan administrasi dengan sensitivitas pada masyarakat yang tidak tahu.

"Dibalik kewenangan provinsi, lantas masyarakat Tangsel ini harus teriak kemana ? Kalau bukan ke pemerintahan setempatnya," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X