-
Diketahui, dalam Perda Nomor 09 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam Pasal 1 angka (12) disebutkan, Trotoar, adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
Perlu disosialisasikannya Perda tersebut kepada masyarakat, dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban umum, khususnya untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan. (***)