info-tangsel

PAD Tangsel Menguap? Kabel FO Bawah Tanah Diduga Tak Sewa BMD

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:40 WIB

Lalu diatur pula lewat Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2020 tentang tata cara sewa BMD. Selanjutnya, mengenai tarif sewa, secara teknis terlebih dahulu dilakukan penaksiran harga atau nilai aset oleh tim khusus, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Walikota.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pedestrian jalan Ceger Raya Pondok Aren baru-baru ini telah ditanami kabel Fiber Optik (FO) oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Penanaman kabel bawah tanah di pedestrian yang diperkirakan memiliki panjang lima kilometer itu, diduga kuat hanya mengantongi rekomendasi dari dinas teknis tanpa melakukan sewa BMD atas pemanfaatan aset daerah yang digunakan.

Hingga informasi ini disampaikan, seperti yang dilansir dari nonstopnews.id, masih berusaha menggali informasi lebih lanjut, dengan berupaya mengkonfirmasi ke pihak-pihak terakait. (Red)

Halaman:

Tags

Terkini