Serpong, BidikTangsel.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada sektor pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) disinyalir menguap.
Hal itu terlihat dari adanya pemanfaatan BMD berupa pedestrian jalan milik kota oleh penyelenggara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan BMD.
Pemanfaatan BMD oleh penyelenggara telekomunikasi itu ialah seperti penanaman kabel Fiber Optik (FO) di pedestrian jalan Ceger Raya Kecamatan Pondok Aren, yang merupakan dilahan atau tanah milik daerah.
Dihimpun dari sumber terpercaya, proyek penanaman kabel di pedestrian jalan itu adalah milik salah satu asisiasi perusahaan penyelenggara telekomunikasi, dengan mendapat rekomendasi dari dinas terkait.
Menurut Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Billy Sukarsana mengungkapkan, hingga saat ini belum ada permohonan sewa barang milik daerah dari perusahaan telekomunikasi pada perihal terkait.
“Permohonan belum ada. Sebenarnya itu bisa menggunakan mekanisme sewa BMD, tergantung pengguna barangnya, di dinas terkait,” terangnya melalui sambungan sellulernya, Senin (30/5/2022).
Sebagai catatan, pemanfaatan BMD lewat mekanisme sewa BMD diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD.