info-tangsel

Sertifikat PTSL Masyarakat Tangsel Sudah di Validasi dan Bisa Dimanfaatkan

Rabu, 29 Desember 2021 | 19:04 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel Harison Mocodompis mengatakan, sebanyak 1043 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di bagi-bagikan ke masyarakat, semuanya sudah dilakukan validasi dan tersimpan dalam database BPN Kota Tangsel.

Dengan dilakukannya validasi sertifikat PTSL milik masyarakat oleh BPN, maka kewajiban masyarakat tinggal melaksanakan kewajibannya sebagai pemilik aset tanah tersebut. Salahsatunya dengan membayar pajak Bea Pembayaran Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"(Sertifikat PTSL) ini kan sudah di validasi, asalkan masyarakat penerima sertifikat ini melakukan kewajibannya kepada negara, yaitu membayar pajak BPHTB nya," kata Harison dilokasi pendistribusian 90 bidang sertifikat PTSL kepada masyarakat Kecamatan Setu, Rabu (29/12/2021).

Harison jelaskan, kalau BPHTB tersebut sudah dibayar maka sertifikat tanah milik masyarakat itu sudah bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain.

Sedangkan besaran pembayaran BPHTB tersebut, tergantung seberapa luas tanah yang di miliki masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota setempat.

"Urusan di peta, urusan di buku tanah, sudah disamakan. Jadi ketika masyarakat sudah membayar BPHTB, itu tidak perlu lagi ada masalah kalau (sertifikatnya) mau di sekolahin atau mau di apakan, itu terserah masyarakat," ujarnya.

Soal kewajiban masyarakat agar membayar BPHTB, juga diungkapkan oleh Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Mohamad Sholeh. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, sejatinya masyarakat harus melunasi pajak kepemilikan tanahnya.

Halaman:

Tags

Terkini