info-tangsel

Tim Litbang PWI Tangsel Soroti Raperda CSR

Selasa, 23 November 2021 | 13:07 WIB

"Pada Pasal 13 Raperda TJSL Kota Tangsel dalam pembentukan Forum CSR hanya terdiri unsur perusahaan. Mestinya perlu juga memasuki unsur lainnya seperti Akademisi, Pers, dan Masyarakat. Hal ini tentu untuk mendukung pelaksanaan Forum CSR sesuai dengan asas-asas yang termuat pada Pasal 2 Raperda CSR Kota Tangsel," pungkasnya. (*/Red)

Halaman:

Tags

Terkini