"Perlu diperjelas pengaturan mengenai perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perushaaan," jelasnya.
Sebelumnya, pasa sidang paripurna 11 November lalu DPRD Kota Tangsel menekankan pentingnya kontribusi dan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat melalui program CSR.
"Dalam hal program pembangunan yang belum disentuh oleh pemerintah daerah, maka perusahaan wajib ikut berkontribusi dalam program kepedulian kepada masyarakat di lingkungan mereka berada," ujar Anggota Bapemperda DPRD Kota Tangsel Yanto Ulay.
Menurut Yanto, sejak tahun 2013 sampai saat ini sudah ada wadah yang memfasilitasi program kepedulian kepada masyarakat melalui forum CSR Kota Tangsel. Berdasarkan data sementara yang dihimpun forum CSR, ada sekitar 80 perusahaan yang aktif mebgikuti program CSR tiap tahunnya.
"Keikutsertaan perusahaan ini bukan karena perintah Undang-Undang melainkan karena kesukarelaan kepedulian kepada masyarakat sekitar," jelasnya.
Oleh karenanya, demi mengakomodir serta meningkatkan program CSR agar lebih profesional dan mempunyai daya tarik bagi pihak pengusaha maka DPRD mengusulakan Raperda tersebut.(*/Red).