Setu, bidiktangsel.com - Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mempertanyakan sejumlah ketentuan didalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau biasa disebut CSR (Corporate social responsibility).
Sedikitnya terdapat 3 poin penting yang ditanyakan Benyamin terhadap Raperda usulan dewan tersebut. Pertama, terkait klasifikasi perusahaan mana saja yang diikat pada aturan tersebut.
Menurutnya apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi dan yayasan juga termasuk objek dari Raperda ini.
"Perlu diperjelas apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi dan yayasan wajib mengikuti aturan ini dengan ikut bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkunga," ujarnya saat menyampaikan pendapat menyikapi Raperda tersebut pada sidang Paripurna, Kamis (18/11).
Lebih jauh, ia mengatakan, perusahaan yang berada di wilayah Kota Tangsel tidak sepenuhnya berdiri sebagai perusahaan induk, banyak diantara perusahaan yang berkedudukan di Kota Tangsel adalah anak perusahaan atau cabang.
"Apakah aturan ini juga dikenakan terhadap perusahaan yang memiliki kantor pusat di Tangsel, atau juga perusahaan yang memiliki kantor cabang atau unit yang berkedudukan di wilayah Kota Tangerang Selatan," ujarnya.
Benyamin melanjutkan, Pemkot Tangsel juga meminta penjelasan terkait pengaturan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung kawab sosial dan lingkungan perusahaan, sebab aturan mengenai sanksi perlu dimasukkan kedalam klausul Raperda.