info-tangsel

Mafia Tanah Resahkan Masyarakat Di Ciduk Polres Tangsel

Selasa, 2 November 2021 | 18:20 WIB

Polres Tangsel menangkap lima tersangka kasus mafia tanah yang telah merugikan korban Rp805 juta. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diketahui sertipikat tanah tersebut palsu berdasarkan BPN. Modus pelaku ini dengan menggadaikan sertipikat tanah palsu kepada warga yang menginginkan. Selain itu, sertipikat aslinya dijaminkan di bank. Para pelaku kemudian membuat sertipikat palsu lainnya.

"Ke pribadi ada yang digadai dan dijualbelikan pribadi perorangan. Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertipikat tanah palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).

Lokasi kejadian kasus ini di Jalan Panda Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Polisi menegaskan kelima tersangka tersebut tak terkait dengan pihak BPN. Ada tiga korban yang dirugikan dalam kasus mafia tanah ini. Total kerugian mencapai Rp 805 juta.

Polisi menyebut sertipikat tanah palsu yang dibuat para tersangka hampir mirip dengan sertipikat asli.

"Keterangan dari petugas BPN yang kami mintai keterangan, itu 70 persen lebih baik itu dari tata bahasa, bahan material sertipikat itu sendiri 70 persen lebih memiliki kemiripan dengan sertipikat aslinya. Sementara belum ada. Kami baru mengamankan sertipikat yang palsunya tersebut," tambah Iman. (*)

Halaman:

Tags

Terkini