Serpong, bidiktangsel.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, menggelar Diskusi Publik bertemakan 'Peran Pers dalam Penegakkan Hukum', Kamis (30/9/2021).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar di sekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam Komplek Prumahan Nusa Loka, Serpong, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ryan Anugrah, Ketua PWI Rangsel, Ahmad Eko Nursanto, dan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Miftahul Adib.
Ketua PWI Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto menerangkan, pers sebagai pilar keempat demokrasi punya peranan penting terutama memberikan informasi dan edukasi tentang hukum.
Menurutnya, dalam menjalankan aktivitasnya mencari dan meliput hingga mengolahnya menjadi produk berita, insan pers dilindungi oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Jelas diamanatkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dalam Pasal 2 disebutkan Kepentingan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasas pada prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Jadi jelas untuk ikut dalam penegakan hukum," terang Eko.
Senada, dalam diskusi publik tersebut, Kasie Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugrah mengatakan, pers memiliki peran penting bagi aparat penegak hukum.
Pasalnya, produk atau hasil karya dari insan pers dalam bentuk berita dapat dijadikan salah satu bahan pengumpulan bahan dan keterangan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus.