Airin menjelaskan, RSU ini telah memiliki izin legal yang terbit pada 5 Januari 2021. Sementara izin operasinya sendiri sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tanggal 23 Februari lalu.
Dia menambahkan, di dalam rumah sakit ini sudah disiapkan beberapa fasilitas, yaitu di lantai satu, masyarakat dapat mengakses pelayanan IGD, pelayanan Gizi, hingga Pemulasaran Jenazah. Semua fasilitas ini sudah bisa diterima oleh masyarakat mulai dari peresmian.
Kemudian di lantai dua, RSUD Serpong Utara ini juga memberikan fasilitas berupa pendaftaran atau registrasi, poliklinik, laboratorium, radiologi hingga farmasi.
”Untuk lantai dua memang difokuskan untuk pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu di lantai tiga juga tersedia fasilitas ruang operasi, ICU, HCU dan NICU, yang mana bagi pasien yang memang harus menjalani rawat inap bisa menggunakan fasilitas kamar perawatan di lantai empat dan lima. Ruang perawatan ini mampu menampung hingga 100 tempat tidur.
”Di lantai empat, itu ruang perawatan sekaligus ruang manajemen,” ujar Airin yang menambahkan jika di rumah sakit ini, Pemkot melengkapi dengan SDM dengan rincian tenaga medis umum mencapai tujuh orang dan paramedis sampai dengan 35 orang.
Airin menambahkan, bila merujuk jumlah penduduk Kota Tangsel yang berdasarkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Kesehatan tercatat sebanyak 1,7 juta jiwa, dengan asumsi jumlah penduduk tersebut, maka komposisi ideal untuk menyedia-kan ruang pelayanan kesehatan bagi Covid-19 yaitu sebanyak 800 tempat tidur dan Intensive Care Unit (ICU) 50 tempat tidur.
”Dari total 800 tempat tidur perawatan, Tangsel sudah memiliki 591 dari gabungan rumah sakit swasta dan pemerintah. Dan akan bertambah 100 lagi dengan dioperasionalkannya RSUD Pakulonan. Artinya, Tangsel memiliki 691 ketersediaan tempat tidur dari komposisi ideal sebanyak 800. Masih kurang sekitar 109 tempat tidur perawatan lagi,” ucapnya.