info-tangsel

Target Pajak Air Tanah Di Kota Tangsel Terjun Bebas, Kok Bisa!

Minggu, 7 Maret 2021 | 18:04 WIB

Serpong, bidiktangsel.com -- Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun ini terjun bebas, dari pendapatan tahun lalu yakni sebesar Rp3 miliar, menjadi Rp2,2 miliar saja di 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, M Taher Rochmadi, menjelaskan bahwa penurunan target pajak air tanah pada tahun ini disebabkan oleh situasi pandemi Covid-19.

“Kalau tidak ada kegiatan pastinya jadi menurun,” singkatnya, saat memaparkan perihal pendapatan daerah, kepada tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PWI Kota Tangsel, di sekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Jum’at (05/3/3021) lalu.

Taher manyampaikan, untuk menentukan besaran nilai pajak air tanah pada tahun ini, berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwal) yang baru mengenai pajak air tanah. Dimana Perwal tersebut dapat dipastikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten nomor 35 tahun 2018 tentang pedoman penetapan nilai perolehan air tanah.

Salah seorang perwakilan tim Litbang PWI Tangsel, Jarkasih mengungkapkan, penurunan target pajak air tanah Kota Tangsel itu tampak aneh dan janggal. Pasalnya, Harga Air Baku (HAB) yang merupakan salah satu faktor penggali dalam menentukan Nilai Perolehan Air (NPA) dalam Pergub 35 tahun 2018 naik menjadi Rp5.635. Sementara, NPA adalah faktor kunci dalam menentukan besaran nilai pajak air tanah.

“HAB di Perwal yang lama cuma 575 rupiah, sementara HAB di Pergub yang baru Rp5.635, artinya naik hingga 1000 persen lebih. Inikan jadi aneh ketika kita kaitkan dengan target pajak tahun ini yang justru malah turun,” ujarnya, di sekretariat PWI Tangsel, Minggu (07/3/2021).

Disisi lain, lanjut Jarkasih, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel tahun anggaran 2019, sedikitnya ada 275 Wajib Pajak Daerah (WPD) pada sektor pajak air tanah, yang bisa dijadikan asumsi perhitungan dalam menentukan target pajak air tanah di Tangsel.

Halaman:

Tags

Terkini