Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, lanjut Muksin, maka kegiatan pengurugan tersebut harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas terkait, yakni dari DPMPTSP Kota Kota Tangsel.
Muksin menjelaskan, saat di lokasi pihaknya mendapatkan informasi dari pemilik tempat kuliner yang juga salahsatu pemilik lahan AS tidak memiliki izin pengurugan, dengan alasan tidak tahu bagaimana cara mengurus ijinnya. Karenanya, dalam kesempatan tersebut, Muksin pun menyarankan agar pemilik lahan segera datang ke kantor DPMPTST sekaligus mengurus perizinannya.
"Kita juga masuk ke PTSP dan memang belum ada IMB-nya, sehingga dari proses penyelidikan, kita ke proses penyidikan," ungkap Muksin.
Kemudian, sebagaimana dijelaskan Muksin, tim penyelidikan dan penyidikan membuat surat menyurat untuk dikirimkan kepada pemilik lahan khususnya untuk dilakukan pemanggilan.
"Menurut aturannya, pemanggilan itu harus tiga hari setelah surat diterima. Kalau diterima pada hari Jumat, maka pemanggilan itu di hari Senin," imbuhnya.
Tetapi, kata Muksin, untuk penindakan penyegelan karena kegiatan pengurugan itu sifatnya harus segera. "Rencananya hari ini (Kamis, red) setelah proses suratnya selesai. Paling lambat besok sudah dilakukan penyegelan. Karena cut and fiil itu cepat. Jadi harus segera," tegas Muksin. (*/Red)
Sumber : Detaktangsel.com