Menurut Sabda, progres itu sudah ada di schedule pekerjaan, namun dengan nilai Rp. 86 Milyar kalau hanya untuk pondasi kisaran 5 persen.
"Coba dibandingkan dengan Pekerjaan pembangunan rumah dinas Walikota yang berada persis disamping proyek UMKM dengan nilai Rp. 9 Milyar, hanya dalam waktu 6 bulan selesai, kok,”ujar Sabda lagi.
Sabda juga menjelaskan dengan pekerjaan seperti itu harus ada sanksi dari PPK nya, karena progres sudah tidak memenuhi standar.
"Kalau dibandingkan dengan waktu bobot pekerjaan seharusnya sudah mencapai 70 persent," ungkapnya.
Sementara itu saat dihubungi awak media, Kabid. Bangunan Pemerintah selaku PPK pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangsel, Hendri Sumawijaya saat dihubungi melalui selulernya tidak merespon dan HP tidak aktif. (***)