info-tangsel

Mereka yang Dilupakan : Pelanggaran HAM di Panti-Panti Rehabilitasi Psikososial

Minggu, 15 Desember 2019 | 15:21 WIB

d. Memastikan semua kebutuhan medis termasuk obat-obatan jiwa dapat diakses oleh penyandang disabilitas mental di seluruh Indonesia secara cuma-cuma.

e. Mengakui kapasitas legal penyandang disabilitas mental yang memiliki posisi setara di depan hukum. Dalam kaitannya hal ini, pemerintah harus segera menghapus segala produk hukum yang terkait dengan aturan pengampuan penyandang disabilitas mental.

f. Menghapus surat pernyataan sehat jasmani dan rohani sebagai persyaratan kerja di lingkungan pemerintah karena menghalangi penyandang disabilitas mental untuk mengakses hak bekerja.

g. Memberikan kesadaran publik secara masif terkait pentingnya kesehatan mental beserta hak-hak penyandang disabilitas mental yang tidak boleh dilanggar.

Sumber berita :

Komnas HAM RI
Felani
0813 2520 5199

Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia
Yeni Rosa Damayanti
0812 8296 7011

Halaman:

Terkini