info-tangsel

Mereka yang Dilupakan : Pelanggaran HAM di Panti-Panti Rehabilitasi Psikososial

Minggu, 15 Desember 2019 | 15:21 WIB

Pergelangan tangan seorang laki-laki dipenuhi oleh bekas luka akibat terlalu lama diikat. Gesekan dari pengikat yang mengikat tangannya selama bertahun-tahun menyebabkan pergelangan tangannya terlihat seperti dipenuhi koreng.

Di ruangan lain, seorang laki-laki terlihat berdiri menghadap jeruji. Kedua tangannya terbentang, masing-masing diikat dengan rantai yang diikatkan di besi-besi jeruji itu. Kondisi yang tentu saja membuatnya tak bisa bergerak banyak.

Di bagian yang lain, seorang perempuan terlihat seorang perempuan duduk di atas ranjang yang hanya muat untuk dirinya sendiri. Pada pinggangnya, terikat sebuah tali yang terikat pada besi di pinggir ranjang pada ujung yang lainnya. Tali itupun tak panjang. Tak cukup panjang untuk membuat perempuan itu bisa turun dari tempat tidurnya itu.

Mereka dalam tiga kisah di atas bukanlah seorang penjahat. Mereka yang diperlakukan secara tak manusiawi itu adalah para penyandang disabilitas mental yang dikurung dalam panti-panti rehabilitasi sosial.

Kisah-kisah di atas nyata adanya, sebuah gambaran kecil dari realitas yang jauh lebih besar dan sama tak manuasiawinya. Bahkan bisa jadi lebih dari itu.

Data pemerintah menyatakan ada 18.800 penyandang disabilitas mental dipasung di Indonesia. Yang tak banyak diketahui orang adalah bahwa pemasungan tersebut tidak hanya terjadi di rumah-rumah namun juga dilakukan di panti-panti sosial yang mempunyai izin dari pemerintah.

Beberapa lembaga-lembaga HAM baik nasional maupun internasional telah melakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM di panti-panti sosial ini. Human Right Watch melakukan investigasi pada tahun 2016 dan laporannya yang bertajuk "Hidup di Neraka" telah dirilis pada tahun yang sama.

Halaman:

Terkini