Serpong - RAPI radio antar penduduk indonesia, 3008 wilayah Tangerang Selatan, Menggelar bimbingan organisasi internal. Kali ini 80 peserta akan mendapatkan pengetahuan tentang tata cara peran anggotanya.
80 peserta yang hadir di antaranya berasal dari luar Tangsel, sedangkan 60 peserta lainnya adalah warga Tangsel. Perlu di ketahui, peran RAPI dalam mendorong program pemerintah patut di contoh, selain berperan dalam bidang sosial, bencana, ataupun edukasi. RAPI juga akan mendorong jika terjadi lambatnya informasi di wilayah Banten khususnya.
Ketua RAPI Provinsi Banten, Budi Setioyono mengatakan kepada awak media, agenda bimbingan organisasi sebagai upaya pemahaman kepada anggotanya agar, mengerti maksud permenkominfo republik Indonesia.
"Iya, agenda tersebut bimbingan organisasi RAPI. Para anggota akan mendapatkan sertifikasi sesuai dengan peraturan menteri Kominfo no: 17, tahun 2018 tentang tatacara pemakaian media transefer ataupun rik rik. Bahwasanya, masyarakat yang mempunyai dan mempergunakan alat komunikasi tersebut, harus menjadi anggota RAPI terlebih dahulu," ungkap Budi
Ia menambahkan, nanti masyarakat akan di pandu untuk mendaftarkan diri melalui kominfo, dan dalam waktu 30 hari, baru bisa mengudara.
"Setelah di lakukan validasi oleh organisasi, baru akan mendapatkan ijin selama lima (5) tahun. Adapun menyangkut penggunaan radio komunikasi jenis HT wajib memiliki ijin, hal tersebut masuk dalam undang undang no : 39 tahun 1999. Sanksinya pidana lho," tambahnya.
Senada dengan ketua provinsi, ketua wilayah Tangerang Selatan, Susanto mengatakan, selain pembinaan kepada anggota, acara tersebut juga di proyeksikan untuk calon anggota RAPI.