info-tangsel

Disnaker Kota Tangsel Buka Posko Pengaduan THR

Rabu, 22 Mei 2019 | 00:29 WIB

Ia menguraikan, ada enam poin yang diatur sebagaimana amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang punya masa kerja satu bulan atau lebih.

Pekerja punya hubungan kerja dengan pengusaha dalam masa waktu tertentu atau tidak tertentu. Besaran THR pekerja yang masa waktu tugasnya 12 bulan atau lebih secara berturut-turun diberikan sebanyak satu bulan nominal upah.

"Besaran upah bagi pekerja yang masa tugas 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12," urai Yantie.

Ia mengungkapkan, ada juga aturan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah satu bulan dihitung. Pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, upah sebulan dihitung rata-rata selama setahun sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang punya masa kerja kurang dari 12 bulan, upah sebulan dihitung rata-rata yang diterima per bulannya. "THR paling lambat diberikan sepekan sebelum hari raya keagamaan," ungkap Yantie.

Ditambahkannya, apabila pengusaha terlambat atau sama sekali tidak memberikan THR dapat dikenai sanksi sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, hendaknya membayarkan THR tepat waktu," pesan Yantie. (Humas-Kominfo)

Halaman:

Tags

Terkini