Disnaker Kota Tangsel Buka Posko Pengaduan THR

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 22 Mei 2019 | 00:29 WIB

SERPONG, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini bertujuan untuk melayani informasi dari pekerja atau buruh industri yang tidak mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Posko sudah mulai beroperasi sampai H-1 lebaran," ungkap Kepala Dinas Ketenaga-kerjaan Kota Tangsel, Purnama Wijaya.

Ia menerangkan, Posko Pengaduan THR berdiri di kantornya, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

Selain menerima pengaduan, lanjut Purnama, tim juga ditugasi melakukan pemantauan.

"Tim merumuskan, mengembangkan dan menyelesaikan perselisihan antar pekerja dengan perusahaan terkait THR," terangnya.

Purnama menambahkan, secara periodik tim Posko Pengaduan THR memberikan laporan kepadanya tentang perkembangan laporan sengketa uang lebaran.

"Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR silahkan datang dan lapor ke pelayanan kami," ungkap Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Yantie Sari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X