info-tangsel

Disnaker Lakukan Bimtek Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Selasa, 23 April 2019 | 17:47 WIB

Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemohon harus mengisi formulir secara lengkap berupa isian identitas pemberi kerja, jabatan yang akan diduduki TKA. Jumlah TKA yang akan dipekerjakan, besaran upah yang dibayarkan kepada TKA, uraian jabatan dan syarat jabatan yang diduduki TKA. Jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja TKA, penunjukan TKI pendamping, dan rencana pendidikan dan latihan yang akan diberikan kepada TKI pendamping .

“Nah, ini yang harus terus didorong agar perusahaan yang punya tenaga kerja asing memenuhi kelengkapannya,” ujarnya.

Sementara Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menjelaskan, Pak Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) per 26 Maret 2018, untuk itu Disnaker melakukan bimtek untuk mempertajam kembali terkait aturan terbaru tersebut.

“Tangsel kota yang berdekatan dengan DKI, investasi banyak yang datang dan mayoritas menggunakan tenaga asing, seperti guru dan pabrik, untuk itu orang yang datang di Tangsel harus memiliki skill dan kemampuan, untuk Tenaga Kerja Asing kita tidak pernah mempersulit mereka, namun kami berharap bagi mereka yang datang ke Tangsel, pelajari peraturan yang berlaku, lengkapi persyaratan untuk itu karena jika persyaratan tersebut terpenuhi maka akan mempermudah dalam penggunaan TKA,”ungkapnya. (humas-kominfo)

Halaman:

Tags

Terkini