Engkos Zarkasyi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menjabarkan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberikan edukasi terkait penegakan hukum dalam lingkungan hidup bagi pelaku usaha.
"Kita setiap tahun membentuk tim pengawasan. Untuk tahun 2018, ada 100 perusahaan yang kami berikan sanksi administratif berupa perbaikan dokumen AMDAL, perbaikan IPAL, dan perbaikan izin pembuangan limbah baik cair maupun padat," jelas Engkos.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup mencatat, terdapat 40 pengaduan terkait lingkungan di tahun 2018 yang disampaikan masyarakat lewat LAKSA yang terdapat pada Aplikasi Tangerang LIVE.
"40 pengaduan tersebut sudah tertangani. Jadi buat masyarakat kalau ada aduan atau saran yang ingin disampaikan bisa langsung lewat Laksa nanti kita cek dan tindaklanjuti ke lapangan," paparnya.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, jumlah sanksi untuk perusahaan dapat berkurang," tutup Engkos.