info-tangsel

Pengamat Pemerintahan, Kinerja Dewan Cukup Memprihatinkan Dan Patut Dipertanyakan

Senin, 21 Januari 2019 | 14:11 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkesan bekerja minimalis dalam membuat peraturan daerah (perda), cukup memprihatinkan dan patut dipertanyakan.

Pasalnya, Raperda yang ditetapkan dan dibahas oleh kalangan Wakil Rakyat di tahun 2018 hanya dua perda saja yang dapat diparipurnakan.

Raperda tersebut berupa, Raperda Pembangunan Kepemudaan, dan Raperda Perubahan atas perda nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan 2011-2031.

Namun, raperda tersebut juga masih direvisi oleh Gubernur dan belum di nomorkan.

Selebihnya, ada empat raperda di tahun 2017 baru disahkan di tahun 2018 yakni, Raperda Santunan Kematian, Izin Gangguan, Kota Layak Anak, Pengarusu-tamaan Gender.

Pada Juli – Agustus lalu, dewan kembali membentuk pansus yaitu Ranperda Perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan, Raperda Pelayanan Publik, Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi Kota Tangerang Selatan.

Di triwulan terakhir, lagi-lagi dewan membentuk empat pansus raperda, yakni Raperda Disabilitas, Raperda PMKS, raperda perubahan Kominfo, Raperda Perubahan Sampah.

Halaman:

Tags

Terkini