Serpong — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memberikan waktu tiga hari kerja kepada pengelola air Perumahan Serpong Lagoon untuk membahas tuntutan kompensasi warga yang terdampak dugaan pencemaran air bersih.
Hingga Rabu (21/10/2026), penanganan kasus tersebut memasuki tahap pembahasan teknis antara warga, pengelola, dan pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Pilar seusai rapat pembahasan pencemaran air di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, lantai 5, kawasan Perkantoran Lengkong Gudang.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan warga Perumahan Serpong Lagoon dan pihak pengembang.
Pilar mengatakan, rapat kali ini difokuskan pada langkah teknis penanganan serta penyediaan air bersih bagi warga.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan warga dan pengelola, serta menindaklanjuti pembahasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Tangsel.
“Totalnya ada sekitar 170 warga yang terdampak. Ini karena adanya bakteri E. coli di air konsumsi warga,” kata Pilar dalam wawancara seusai rapat.
Menurut Pilar, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut kualitas air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah juga mendorong adanya pertanggungjawaban dari pihak pengelola atas persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Baca Juga: Pilar Resmikan Pos Gizi di Lengkong Gudang, Tangsel Targetkan 7 Pos Baru pada 2026
Warga Tuntut Kompensasi, Pengelola Diberi Tenggat
Selain penanganan kualitas air bersih, tuntutan kompensasi menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Warga meminta pertanggungjawaban pengelola atas kerugian yang mereka alami akibat dugaan pencemaran air.