Baca Juga: Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Mulai Disalurkan, Cek Nominal PKH hingga PIP
ICM juga akan meningkatkan literasi dan kesadaran warga sekolah mengenai perlindungan anak serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, melalui edukasi berkala yang disesuaikan dengan usia dan peran masing-masing.
Libatkan Orang Tua dan Instansi Terkait
Untuk mengawal pelaksanaan pembenahan, ICM menyatakan akan bekerja sama dengan orang tua, Dinas Pendidikan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan, serta pihak terkait lainnya.
Sekolah menyatakan perkembangan pembenahan akan disampaikan secara berkala dengan tetap menjaga identitas anak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
ICM juga membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp dan surat elektronik yang tercantum dalam pernyataan resmi sekolah.
Baca Juga: Kapolri Suyudi Baru Menjabat, 19 Kapolda Langsung Dimutasi: Ini Daftar Lengkapnya
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0823-1971-3211 atau surel
bsan@icm.sch.id.
Manajemen ICM menyampaikan apresiasi terhadap perhatian, masukan, dan pengawasan masyarakat serta kerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Pihak sekolah menegaskan dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan siswa dan proses perbaikan di lingkungan sekolah dapat berjalan.
(***)