info-tangsel

TPST Abu & Co Disorot, Tangsel Kaji Persoalan Lingkungan dan Janji Buka Hasil Evaluasi ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 16:32 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan sebelumnya menyatakan akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas TPST Abu & Co

Serpong, bidiktangsel.com – Persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co, Serpong, Tangerang Selatan, memasuki tahap pemeriksaan pemerintah dan kajian lingkungan oleh sejumlah pihak.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan sebelumnya menyatakan akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas TPST Abu & Co, termasuk kondisi lapangan, pengelolaan sampah, aspek administrasi, hingga potensi dampak lingkungan.

Di tengah proses tersebut, pengelola TPST Abu & Co menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga: CKG Ungkap 13 Persen Pelajar Tangsel Anemia, Pemkot Perkuat Gerakan Tablet Tambah Darah

Owner Abu & Co, Kemal Pasha, mengatakan pihaknya menghormati langkah Pemkot Tangerang Selatan melalui DLH untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengelolaan sampah di lokasi.

Menurut Kemal, verifikasi langsung diperlukan agar kondisi TPST dapat dilihat secara utuh, termasuk proses pengelolaan sampah yang berlangsung dari penerimaan, pemilahan, pengolahan hingga penanganan residu.

Ia menilai kondisi yang terlihat pada satu waktu tertentu belum tentu menggambarkan keseluruhan proses pengelolaan sampah di fasilitas tersebut.

Karena itu, pihak Abu & Co menyatakan terbuka memberikan informasi mengenai metode pengolahan, jenis dan kapasitas sampah yang dikelola, sarana-prasarana, serta dokumen terkait kegiatan kepada instansi berwenang.

Baca Juga: Dugaan Bangunan dan Tower BTS Tanpa Izin di Serua Indah Ciputat Dikritik Warga, Pengaduan Lewat Tangsel Siaga 112 Dinilai Lamban

Kemal juga menyatakan pihaknya siap memberikan dokumen terkait perizinan dan persetujuan lingkungan untuk diperiksa sesuai kewenangan pemerintah.

Menurut dia, klarifikasi secara langsung penting agar penilaian terhadap aktivitas TPST tidak dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar sebelum proses verifikasi selesai.

“Kami menghormati kewenangan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan siap mengikuti proses yang berjalan,” kata Kemal.

Pihak pengelola berharap pemeriksaan dilakukan berdasarkan data, kondisi faktual di lapangan, dokumen, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

 

Halaman:

Tags

Terkini