Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas, Benyamin Minta Keluarga Lurah Jadi Benteng Antikorupsi di Tangsel
Perda Nomor 3 Tahun 2023 sendiri mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kota Tangerang Selatan. Regulasi itu menjadi salah satu dasar daerah dalam pengaturan persyaratan dan penyelenggaraan bangunan gedung.
Karena itu, keberadaan segel dengan keterangan penghentian sementara menunjukkan adanya tindakan administratif dari pemerintah daerah terhadap objek yang disegel berdasarkan ketentuan yang tercantum pada tanda tersebut.
PT Xanhsm Green and Smart Mobility Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang menjalankan layanan mobilitas melalui Green SM di Indonesia.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Tumbuhkan Ekonomi dan Jaga Stabilitas
Menunggu Penjelasan Pemerintah dan Perusahaan
Penyegelan gardu listrik tersebut selanjutnya perlu diikuti penjelasan resmi dari Satpol PP maupun perangkat daerah terkait mengenai objek yang dihentikan sementara, dokumen bangunan yang dipersoalkan, serta tahapan pemenuhan ketentuan yang harus dilakukan pihak perusahaan.
Di sisi lain, pihak PT Xanhsm Green and Smart Mobility Indonesia juga penting diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai status dokumen bangunan dan langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut, termasuk membedakan antara dokumen tata ruang, persetujuan bangunan gedung, dan perizinan atau persyaratan lain yang mungkin berkaitan dengan operasional proyek.
Baca Juga: CKG Tangsel Tembus 53 Persen, Pemkot Perkuat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini ditulis, penyegelan gardu listrik menjadi perkembangan terbaru setelah sidak Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Selatan di lokasi proyek pada 14 September 2026.
(***)