Ciputat, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akhirnya melakukan penyegelan terhadap gardu listrik milik PT Xanhsm Green and Smart Mobility Indonesia di pool taksi Ciater Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan kunjungan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (14/9/2026).
Pada bagian gardu listrik yang disegel terpasang tanda penghentian sementara. Dalam tulisan pada segel tersebut tercantum dasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: 124 Perkara Inkracht, Kejari Tangsel Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika hingga Senjata Api
Segel juga mencantumkan keterangan “Penghentian Sementara” serta rujukan Pasal 109 ayat (1) huruf a.
Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 merupakan regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perda tersebut tercatat dalam basis data peraturan resmi JDIH BPK dan mencabut Perda sebelumnya mengenai bangunan gedung.
Berawal dari Sidak Komisi 4 DPRD
Sebelum penyegelan dilakukan, Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Selatan yang dipimpin Julham Firdaus mendatangi lokasi proyek Pool Taksi Ciater Green SM pada Senin (14/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi perhatian setelah anggota DPRD meninjau langsung sejumlah pekerjaan dan fasilitas yang berada di area proyek, termasuk keberadaan gardu listrik.
Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas Pemkot Tangsel, Bambang: Jangan Berhenti di Kantor, Mulai dari Keluarga
Dalam perkembangannya, Satpol PP Tangsel kemudian melakukan tindakan penghentian sementara terhadap gardu tersebut.
Langkah penyegelan ini menambah perhatian publik terhadap aspek kepatuhan administrasi dan bangunan pada proyek Pool Taksi Ciater Green SM di kawasan Ciater Maruga.
Segel Berbasis Perda Bangunan Gedung
Penyegelan gardu listrik tersebut penting dibaca berdasarkan dasar hukum yang dicantumkan pada tanda penyegelan, bukan semata-mata sebagai kesimpulan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dinyatakan melanggar hukum.