Serpong, bidiktangsel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Rabu, 16 September 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan hakim dirampas untuk dimusnahkan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.
Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas Pemkot Tangsel, Bambang: Jangan Berhenti di Kantor, Mulai dari Keluarga
Dari 124 perkara tersebut, sebanyak 97 perkara merupakan perkara narkotika, 14 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan, dan empat perkara pencurian.
Sementara perkara lainnya mencakup tindak pidana pornografi, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, kepemilikan senjata api atau benda tajam, pemerasan dan pengancaman, serta tindak pidana lainnya.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Tangerang Selatan mencatat sejumlah barang bukti dengan jumlah signifikan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu dengan berat bruto 1.970,31246 gram, sinte seberat 8.451,6672 gram, serta ganja seberat 27.203,5143 gram.
Selain itu, terdapat etomidate 1,3446 gram, 17.615 butir obat-obatan, serta 555 butir ekstasi dan 1.070,3067 gram barang bukti terkait ekstasi.
Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas, Benyamin Minta Keluarga Lurah Jadi Benteng Antikorupsi di Tangsel
Kejari Tangerang Selatan juga memusnahkan 36 unit telepon genggam, tujuh senjata tajam, dan tiga senjata api sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kejari Tangsel menyatakan pemusnahan barang bukti tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan administratif atas putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bagian dari proses penanganan perkara hingga tahap akhir secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Khusus barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar, pemusnahan dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali di tengah masyarakat.
Kejari Tangerang Selatan menegaskan akan menindaklanjuti setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. (***)