info-tangsel

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Penindakan Tipiring bagi Pembangunan Tanpa PBG dan Perusak Aset Negara

Rabu, 8 Juli 2026 | 14:27 WIB
Terdapat pembangunan jembatan di atas aliran kali yang diduga belum memiliki izin resmi.

Baca Juga: Peran Dewan Hakim Jadi Kunci Sukses MTQ Provinsi Banten 2026, Profesionalisme dan Integritas Ditekankan

Baset menilai dugaan pelanggaran tersebut perlu ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan perizinan maupun perlindungan terhadap fasilitas umum.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang akan menerapkan penindakan Tipiring terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

"Kami mendukung langkah tegas Satpol PP. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang sengaja melanggar aturan," ujar Baset.

Baca Juga: Kader Posyandu Tangsel Kini Layani Kesehatan dari Remaja hingga Lansia, Benyamin Perkuat Kapasitas 5.000 Kader

Kasus dugaan pembangunan tanpa PBG serta kerusakan fasilitas umum tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan agar setiap aktivitas pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan, tidak mengganggu kepentingan masyarakat, serta menjaga aset milik pemerintah yang merupakan fasilitas publik.

(BM/***)

Halaman:

Tags

Terkini