Baset menilai dugaan pelanggaran tersebut perlu ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan perizinan maupun perlindungan terhadap fasilitas umum.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang akan menerapkan penindakan Tipiring terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
"Kami mendukung langkah tegas Satpol PP. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang sengaja melanggar aturan," ujar Baset.
Kasus dugaan pembangunan tanpa PBG serta kerusakan fasilitas umum tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan agar setiap aktivitas pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan, tidak mengganggu kepentingan masyarakat, serta menjaga aset milik pemerintah yang merupakan fasilitas publik.
(BM/***)