Oleh: Zarkasih Tanjung, S.Psi./Pemerhati Kebijakan Publik Tangerang Selatan
Opini - Di tengah perkembangan pesat Kota Tangerang Selatan sebagai wilayah urban yang terus bertumbuh, kebutuhan akan pelayanan publik yang adil dan humanis menjadi semakin penting.
Salah satu pelayanan dasar yang kerap menjadi perhatian masyarakat adalah penyelenggaraan pemakaman dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Belakangan, muncul keresahan di tengah warga terkait adanya pungutan biaya pemakaman yang dalam beberapa kasus disebut mencapai jutaan rupiah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kebijakan pemerintah daerah dan sejauh mana biaya tersebut merupakan bagian dari ketentuan resmi atau kesepakatan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemakaman.
Perlu dipahami bahwa dalam perspektif sosial, budaya, dan keagamaan, penyelenggaraan jenazah bukan sekadar aktivitas administratif.
Pemulasaraan hingga pemakaman merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum sekaligus wujud cinta kasih dari ahli waris, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam ajaran Islam, pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif yang harus ditunaikan oleh masyarakat.
Karena itu, negara melalui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan pemakaman dapat diakses oleh seluruh warga secara layak dan berkeadilan.
Sebagai kota metropolitan dengan keterbatasan lahan yang semakin terasa, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki kewajiban menyediakan fasilitas pemakaman bagi masyarakat, khususnya warga yang tidak memiliki lahan makam keluarga maupun tanah wakaf pemakaman.
Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur penghapusan retribusi pelayanan pemakaman pada seluruh Tempat Pemakaman Umum milik pemerintah daerah.
Dengan kebijakan tersebut, pada prinsipnya pemakaman di TPU Kota Tangerang Selatan tidak dikenakan biaya retribusi kepada masyarakat.