Atas berbagai pelanggaran yang ditemukan, pihak Satpol PP memastikan pengelola Lychee Massage akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dikeluhkan Warga Soal Galian, PT PITS Akui Belum Kantongi Rekomtek
Seluruh pelanggar rencananya akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Satpol PP Tangsel juga mengingatkan seluruh pelaku usaha spa, massage, dan hiburan malam agar mematuhi aturan perizinan serta tidak menyalahgunakan izin usaha untuk aktivitas ilegal.
“Kami ingatkan dan mengimbau pelaku usaha lain. Kalau memang spa atau massage, ya massage aja. Jangan sampai dijadikan tempat asusila. Kami tidak akan segan memberikan sanksi berat, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional,” pungkas Yogi.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik terkait maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah Tangerang Selatan.
Aparat menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha pijat akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum serta penegakan Perda di wilayah tersebut.
(***)