Berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU KIP, atasan PPID memiliki waktu paling lambat 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Dishub Tangsel kembali tidak memberikan jawaban atau menolak membuka informasi yang diminta, perkara ini berpotensi berlanjut ke Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Banten.
“Ini adalah uji kepatuhan bagi Dishub Tangsel. Apakah mereka mau tunduk pada UU KIP atau justru memilih menyembunyikan dokumen-dokumen anggaran tersebut dari mata publik?” pungkas Rizki.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya tuntutan transparansi anggaran dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Sengketa informasi publik juga dinilai menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen badan publik terhadap prinsip pemerintahan yang terbuka dan bersih.
(***)