Di sisi lain, warga mengaku kecewa terhadap proses pekerjaan yang dinilai tidak transparan.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, warga sebelumnya telah melakukan pembayaran kepada PT PITS untuk pemasangan instalasi saluran air.
“Kurang lebih ada 200 warga yang sudah bayar ke PT PITS sejak tahun lalu. Setelah itu sekitar lima bulan lalu dilakukan pembongkaran untuk pemasangan instalasi, tapi dibiarkan lama. Setelah kami komplain baru ditutup, sekarang dibongkar lagi,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mempertanyakan kepatuhan PT PITS terhadap aturan administrasi dan perizinan proyek sebelum melakukan pekerjaan di lingkungan permukiman.
“Kami mempertanyakan rekomtek dari dinas terkait dan izin sesuai aturan. Jangan sampai BUMD memberikan contoh buruk buat masyarakat. Mereka atas nama BUMD harusnya memberi contoh yang sesuai aturan. Kami tidak mau jalanan kami rusak saja,” keluhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajer teknik PT PITS yang disebutkan oleh Direktur Umum belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas pekerjaan maupun tindak lanjut atas keluhan warga tersebut.
(***)