Sementara itu, dalam surat tertanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, disebutkan bahwa setelah proses pematangan lahan, sosialisasi, dan pengurusan perizinan dilaksanakan, barulah dapat dilakukan penandatanganan perjanjian lanjutan.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan warga karena pemasangan fisik dinilai mendahului tahapan komunikasi publik.
Ketua Paguyuban Warga dan Pemilik Ruko Pamulang Permai, Gus Amos, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut.
“Komunikasinya sangat minim. Seharusnya keputusan bersama soal pembatalan gate parkir berbayar sudah sampai ke semua unsur yang terlibat. Nyatanya, pembangunan masih terus dilakukan,” ujar Gus Amos.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir terkait alasan pemasangan gate pada malam hari.
Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan juga belum memberikan penjelasan detail mengenai apakah tahapan sosialisasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan surat tersebut.
Polemik gate parkir berbayar Pamulang Permai I ini menambah daftar panjang dinamika penataan parkir di Kota Tangerang Selatan.
Warga berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog terbuka agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan konflik sosial serta tetap berpihak pada kepentingan pelaku usaha dan masyarakat sekitar.
(***)