info-tangsel

Ironi Ciater: Harum Bunga Wakil Wali Kota di Atas Luka Penegakan Perda

Jumat, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB
Analisis Kebijakan Publik terkait Penegakan Perda Perijinan Loka Padel Ciater.

Terlebih, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang aktivitas usaha tanpa izin lengkap menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian.

Baca Juga: Yayasan Soroti Dugaan Intimidasi Usai Pengambilalihan Gedung Madrasah Pembangunan UIN Jakarta

Kasus Loka Padel kini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Kota Tangerang Selatan: apakah penegakan Perda akan dijalankan secara konsisten, ataukah simbol-simbol seremonial justru melemahkan wibawa hukum di mata masyarakat.

Publik juga diminta mengawasi tindak lanjut pasca-penyegelan. Praktik pembukaan segel sebelum izin terbit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi pidana. Pasal 232 KUHP mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang merusak atau membuka segel yang dipasang pejabat berwenang.

Di Ciater, harum bunga soft opening kini berdiri di atas luka penegakan Perda. Bagi masyarakat, yang dinanti bukanlah ucapan selamat, melainkan ketegasan dan keteladanan pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

(***)

Halaman:

Tags

Terkini