Bidiktangsel.com — Yayasan Syarif Hidayatullah menggelar konferensi pers terkait keberlanjutan pemberitaan dugaan pengambilalihan Gedung Madrasah Pembangunan oleh Rektorat UIN Jakarta yang disebut terjadi pada malam hari, Selasa (18/2/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, yayasan menyesalkan masih adanya dugaan intimidasi yang dirasakan para pengurus hingga saat ini.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, mengatakan situasi yang dihadapi yayasan masih dalam kondisi “luar biasa” dan belum sepenuhnya kondusif. Ia menilai tekanan terhadap pengurus justru meningkat, salah satunya melalui penurunan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang bersifat penilaian tahunan dan menyasar individu tertentu.
Baca Juga: Julham Firdaus Tegaskan “Stop Dulu Hari Ini” Saat Sidak PT Adhimix RMC Plant B
“Masih terjadi aktivitas yang kami nilai sebagai intimidasi. Bahkan meningkat, salah satunya melalui penurunan SKP yang langsung berdampak pada individu. Logika penilaiannya kami anggap tidak sesuai dengan realitas kerja,” ujar Ilham.
Ia juga menyoroti pemeriksaan oleh inspektorat terhadap sejumlah pengurus yayasan yang dilaporkan berlangsung dengan cara yang tidak proporsional.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan memperburuk suasana sengketa yang sedang berjalan.
“Posisi kami tetap ingin menyelesaikan sengketa ini melalui langkah-langkah legal yang paling smooth, tidak melanggar peraturan, dan memuaskan semua pihak,” tegasnya.
Baca Juga: Sidak Pagi, DPRD Tangsel Soroti Izin dan Dampak Lingkungan PT Adhimix BSD
Ilham menambahkan, penurunan nilai SKP dari kategori baik menjadi sangat buruk dinilai sebagai tindakan yang disengaja dan terstruktur.
Dampaknya, kata dia, sangat serius karena memengaruhi karier akademik para tenaga pendidik, termasuk peluang kenaikan jabatan hingga pengangkatan guru besar.
“Kalau SKP berada di posisi negatif, itu bisa menutup kesempatan naik jabatan selama dua tahun. Bagi yang mendekati masa pensiun, peluang menjadi profesor bisa hilang. Ini menyangkut nasib dan pengabdian puluhan tahun,” jelasnya.
Terkait upaya hukum, Ilham menyebut yayasan saat ini menempuh dua gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan tersebut antara lain menyangkut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, serta satu keputusan lain terkait jabatan lektor.