“Yang tidak diperbolehkan adalah penambahan luas dari existing. Kalau ada di luar itu, sikapnya jelas—akan disurati dan dievaluasi,” ucapnya.
Ia juga menyoroti aspek kebisingan, debu, dan potensi pencemaran saluran air agar diprioritaskan penanganannya, termasuk penguatan komunikasi sosial dan kompensasi berkelanjutan bagi warga terdampak.
“Kita fasilitasi, kita benahi, dan kita awasi. Semua harus sesuai aturan,” pungkas Julham.
(***)