Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Mendagri Minta Makan Sagu — PKN: Pemerintah Sedang Krisis Empati
Padahal, dalam manual book mesin disebutkan bahwa mesin hanya boleh beroperasi maksimal 48 jam nonstop dengan syarat adanya operator yang siap melakukan penghentian darurat (emergency stop).
Lebih jauh, perusahaan juga diketahui tidak memiliki Surat Keterangan Kelayakan K3, meski menggunakan bahan mudah menguap berupa etanol 96 persen dalam proses produksi.
Kerugian Capai Rp1,3 Miliar
Akibat ledakan tersebut, kerugian material dialami tiga pihak dengan total mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, yakni:
- L.A.T. sebesar Rp155.121.000
- R.P. sebesar Rp91.945.000
- J.L.M. sebesar Rp1.065.685.000
Seluruh kerugian tersebut disebut telah diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Barang Bukti dan Saksi
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin ekstraksi, manual book mesin, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Saksi yang diperiksa meliputi kepala produksi, operator mesin, karyawan bagian produksi, hingga perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Dijerat Pasal 188 KUHP
Atas kelalaiannya, kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan sehingga menimbulkan bahaya umum dan kerugian besar.
Baca Juga: Alifudin Resmi Nahkodai GP Ansor Ciputat Timur 2025–2028
“Kelalaian dalam penerapan SOP pengawasan dan K3 menjadi faktor utama terjadinya ledakan ini,” tegas Kapolres Tangsel.