Baca Juga: 772 Ribu UMKM Banten Didorong Go Digital, Kadin Indonesia Resmikan Kampung Digital di Tangsel
Ia menilai, efek putusan ini akan terasa baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, pengawasan dalam tubuh Kejaksaan akan semakin kuat karena setiap oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang akan berpikir dua kali.
Sedangkan secara eksternal, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan pulih, sebab tidak ada lagi “anak emas” di hadapan hukum.
“Publik kini dapat melihat bahwa prinsip keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini akan memperkuat legitimasi hukum dan memperbaiki koordinasi antara lembaga penegak hukum seperti Polri dan KPK,” tutur Aditya.
Konsekuensi Hukum yang Tegas
Dalam pandangan Aditya, dengan dirubahnya Pasal 8 ayat (5), setiap jaksa yang terbukti bersalah akan menghadapi sanksi berlapis—pidana, administratif, dan etik.
“Seorang jaksa yang melakukan pelanggaran harus diproses secara terbuka dan transparan, karena tanggung jawab moral dan hukum mereka lebih besar sebagai penegak keadilan,” ujarnya.
Aditya menekankan, reformasi akuntabilitas di tubuh Kejaksaan harus terus berjalan seiring dengan implementasi putusan MK ini.
Baca Juga: Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG
“Inilah momentum emas bagi Kejaksaan untuk memperkuat integritasnya, bukan sekadar menjaga citra, tetapi memulihkan kepercayaan publik secara nyata,” pungkasnya.
(***)