info-tangsel

Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Dua Kafe Tak Berizin di Taman Kota 2, Pelanggar Dijadwalkan Sidang di PN Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Petugas Satpol PP menemukan dua kafe tak berizin, yakni Cafe Serdadu dan Cafe Pinus

Serpong, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Taman Kota 2, Rabu (22/10/2025). 

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya terhadap pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Razia Miras dan Karaoke di Ciputat–Pamulang: 478 Botol dan 16 Kaleng Disita, Pegawai Karaoke Ikut Terjaring

Dalam razia kali ini, petugas Satpol PP menemukan dua kafe tak berizin, yakni Cafe Serdadu dan Cafe Pinus, yang diketahui melanggar ketentuan Pasal 27 jo Pasal 7 ayat (2) huruf V dan/atau huruf Z Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menertibkan pelanggaran Perda, terutama di kawasan publik yang seharusnya steril dari aktivitas hiburan tanpa izin.

“Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait aktivitas kafe yang tidak memiliki izin operasional di kawasan Taman Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada dua tempat hiburan yang beroperasi tanpa dasar hukum. Kami langsung ambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Muksin.

Baca Juga: Calon Ketua Kadin Tangsel dan Pengusaha Muda Bahas Kolaborasi serta Optimisme Dorong APBD hingga Rp10 Triliun

Menurut Muksin, kedua tempat tersebut telah melanggar ketentuan mengenai izin usaha dan pemanfaatan ruang publik yang diatur dalam Perda. Ia menegaskan bahwa seluruh pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelanggar kami kenakan sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025. Mereka akan disidangkan pada Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pengelola kafe dan masyarakat sekitar agar mematuhi aturan yang berlaku. 

Baca Juga: GP Ansor Tangsel Gelar Halaqoh Ulama Muda: Teguhkan Peran Santri dalam Pemberdayaan Umat dan Pelestarian Lingkungan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa setiap bentuk usaha, terlebih yang beroperasi di ruang publik seperti taman kota, wajib memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Operasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak sembarangan membuka tempat hiburan tanpa izin. 

Penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk ketertiban, tetapi juga demi menjaga kenyamanan masyarakat dan keindahan ruang terbuka hijau yang menjadi fasilitas publik.

Halaman:

Tags

Terkini