Serpong, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Taman Kota 2, Rabu (22/10/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya terhadap pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi.
Dalam razia kali ini, petugas Satpol PP menemukan dua kafe tak berizin, yakni Cafe Serdadu dan Cafe Pinus, yang diketahui melanggar ketentuan Pasal 27 jo Pasal 7 ayat (2) huruf V dan/atau huruf Z Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menertibkan pelanggaran Perda, terutama di kawasan publik yang seharusnya steril dari aktivitas hiburan tanpa izin.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait aktivitas kafe yang tidak memiliki izin operasional di kawasan Taman Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada dua tempat hiburan yang beroperasi tanpa dasar hukum. Kami langsung ambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Muksin.
Menurut Muksin, kedua tempat tersebut telah melanggar ketentuan mengenai izin usaha dan pemanfaatan ruang publik yang diatur dalam Perda. Ia menegaskan bahwa seluruh pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelanggar kami kenakan sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025. Mereka akan disidangkan pada Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.
Selain penindakan, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pengelola kafe dan masyarakat sekitar agar mematuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa setiap bentuk usaha, terlebih yang beroperasi di ruang publik seperti taman kota, wajib memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak sembarangan membuka tempat hiburan tanpa izin.
Penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk ketertiban, tetapi juga demi menjaga kenyamanan masyarakat dan keindahan ruang terbuka hijau yang menjadi fasilitas publik.